Orangtua di New York Ini Ingin Menikahi Anak Sendiri, Meminta Persetujuan Pengadilan Untuk Membatalkan Aturan Tentang Inses
“Pasangan yang dilamar adalah orang dewasa dan merupakan orang tua kandung dan anak. Pasangan yang dilamar tidak dapat berkembang biak bersama, ”tulis pengajuan tersebut.
zxc2
Baca juga: Rekening Ivan Dibekukan PPATK Gegara Valhalla Club Surabaya, Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas
Seperti dilansir New York Post, di bawah Hukum New York, inses adalah kejahatan tingkat tiga yang dapat dihukum hingga empat tahun di balik jeruji besi.
Pernikahan incest dianggap batal, dengan pasangan menghadapi denda dan hingga enam bulan penjara.
Orang tua sedang mencari persetujuan di pengadilan New York City dan meminta hakim untuk menyatakan undang-undang tentang inses sebagai tidak konstitusional dan tidak dapat diterapkan dalam kasus mereka. Gugatan yang diajukan oleh orang tua disebut sebagai “PAACNP” yang merupakan singkatan dari pasangan “Parent and Adult Child Non-Procreational”.