Saat Melaksanakan Ibadah di Bulan Ramadhan, ASN Bengkalis Tetap Taati Prokes Covid19
RIAU24.COM -BENGKALIS - Sekretaris Daerah Bengkalis Bustami HY mengatakan dan berharap selama bulan suci Ramadhan ini, pegawai negeri sipil (PNS) harus memberikan contoh dengan menerapkan Prokes Covid19.
"Bahwa covid-19 masih ada untuk itu diminta kepada semua masyarakat atupun PNS untuk tidak lalai dalam melaksanakan kegiatan apapun, dan harus menerapkan Prokes,"ungkap Sekda Bustami, Rabu 14 April 2021.
Menurutnya, untuk pelaksanaan ibadah sunat selama ramadhan telah diizinkan tim satuan tugas (Satgas) tetapi wajib mematuhi prokes, jadi setiap rumah ibadah wajib mempersiapkan air cuci tangan dan menjaga jarak aman serta yang terpenting tetap gunakan masker.
Disamping itu, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan masih kondisi covid-19 ini lebih menerapkan protokol kesehatan oleh sebab itu tidak dilarang untuk melaksanakan ibadah.
"Kita mengharapkan ASN bisa menjadi contoh dalam menerapkan prokes, dan selama ibadah diusahakan tidak berpindah-pindah rumah ibadah dan pastikan yang beribadah di dekat kita masyarakat tempatan,"ujar Sekda lagi.
Bustami juga menyebutkan selama bulan Ramadhan bagi ASN aturan masuk kantor sudah diatur dalam surat edaran Bupati Bengkalis diantaranya jam masuk dan pulang kantor dengan berpakaian dinas.
"Jam masuk kantor bagi ASN 5 hari kerja, masuk pukul 08.00 WIB - 16:00 dengan waktu istirahat 12:00 sampai 13:30 WIB sedangkan pakaian untuk perempuan mengenakan baju kurung muslim dan laki laki tetap seperti biasa,"ungkapnya.
"Kita harus mengambil hikmah dari bulan ramadhan ini jangan sebaliknya kita jadi lemah dalam bekerja, jadikan ramadhan menjadi pemicu semangat kita, karena dengan semangat tentunya lebih banyak menyelesaikan tugas Kita,"ucapnya menambahkan.