Ini Sanksi Adat Bagi Perusak dan Penumbang Pohon Sialang di Pelalawan
RIAU24.COM - PELALAWAN- Untuk menjaga dan melestarikan Pohon Sialang dan Rimba Kepungan Sialang, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan mengeluarkan Fatwa Adat. Selain ada pantangan dan larangan serta sanksi adat, Fatwa ini juga memuat pengertian pohon Sialang dan Rimba Kepungan Sialang, dan juga jenis-jenis pohon Sialang.
"Fatwa tersebut kita tuangkan dalam Fatwa Adat Nomor 3 Tahun 2021, tentang Pelestarian Pohon Sialang dan Rimba Kepungan Sialang,"kata Ketua LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf beberapa waktu yang lalu.
Seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan di Pelalawan, kata Zulmizan mesti mengetahui Fatwa Adat ini. Karena banyak fihak terkait dengan hal ini, terkhusus perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan.
Untuk sanksi adat, dalam Fatwa ini secara tegas memuat, Barang siapa (orang/lembaga/perusahaan) yang melakukan penumbangan dan atau pengrusakan Pohon Sialang dan Kepungan Sialang milik suatu persukuan atau kelompok adat akan diberikan sanksi adat.
Sanksi utama baik penumbangan atau perusakan Pohon Sialang adalah, Wajib mengembalikan keadaan dan kondisi Pohon Sialang tersebut seperti semula.
Jika tidak mampu mengembalikan kekondisi semula, pelaku penumbangan Pohon Sialang diganti denda adatnya. Pertama, wajib mengkafankan Pohon Sialang tersebut dari pangkal sampai pucuk, dan menguburkannya layaknya manusia. Kedua, wajib mengganti kerugian meterial, kerugian immaterial serta kerugian moral dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 250.000.000,- per pohon. Ketiga, wajib menyelenggarakan kenduri adat dengan menyembelih 1 ekor kerbau ditambah 30 gantang beras dan rempah-rempah atau bumbu masakan, yang dimakan bersama-sama anak kemanakan dan masyarakat setempat.