Segini Besaran THR yang Layak Versi Aturan Kemnaker 2021
RIAU24.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang layak diterima oleh pekerja di tahun 2021 ini.
Menurutnya, putusan ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dimana, SE tersebut juga sudah ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia dikutip dari merdeka.com, Senin, 12 April 2021.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," sebutnya.
Dia juga menuturkan, pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dimana meminta langsung kepada perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.