Menu

Ini Sanksi Jika Perusahaan Telat dan Tidak Bayar THR

Muhammad Iqbal 12 Apr 2021, 11:33
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

RIAU24.COM Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan ada sejumlah sanksi bagi perusahaan yang telat dan tak membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja sesuai dengan yang diatur pemerintah.
 
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin, 12 April 2021, Menaker Ida menjelaskan aturan pembayaran THR tahun ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Selain itu, pembayaran THR juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. THR untuk tahun ini wajib dibayar pada h-7 Hari Raya Idul Fitri.

Masih menurut Ida, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerja akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Tapi, denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.

"Batas waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya," ujarnya, Senin, 12 April 2021.

Kemudian, pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.

"Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," tambah Ida.