Anggap Sebagai Petunjuk Allah, Pentolan KLB Demokrat Sebut Langkah Kubu SBY Ini akan Memalukan Cikeas di Masa Depan
RIAU24.COM - Langkah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendaftarkan nama dan lambang Partai Demokrat ke Ditektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas nama pribadi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat geram kubu Moeldoko.
Pendiri Demokrat sekaligus inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara (Sumut) Darmizal mengatakan, para pendiri Demokrat memprotes keras manuver kubu Cikeas itu.
"Saya rasa ini memang sudah jalan dan petunjuk Tuhan karena tanpa sengaja kami temukan pendaftaran tersebut, ketika Jubir Demokrat KLB membuka link Ditjen HKI untuk mencari sesuatu. Saya melihat ada upaya dari orang dekat SBY yang memberikan arahan atau masukkan tidak tepat, dampaknya akan membuat malu Cikeas," ujar Darmizal di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Ia menilai, pendaftaran Demokrat ke HAKI oleh SBY kejadian yang unik, bahkan yang pertama di Indonesia dan dunia. Dia mengingatkan, tindakan memalukan ini akan sangat merugikan SBY, AHY dan keluarga Cikeas di masa depan.
"Ini sangat paradoks dengan pengakuan Pak Bambang, 2002-2003, SBY masih dikenal sebagai Pak Bambang atau Pak Sus. Ketika itu, sebagai Menko Polhukam, era Presiden Megawati. SBY, menjelaskan dengan tegas tidak terlibat sama sekali dalam pendirian Demokrat. Belakangan SBY dan keluarganya justru mempertontonkan sikap yang sangat terbalik, yaitu seakan menjadi penguasa tunggal Demokrat sepanjang masa," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) membenarkan adanya, pengajuan permohonan merek Partai Demokrat. Saat ini, pengajuan tersebut berstatus publikasi atau berada dalam tahapan pengumuman.
"Terkait dengan permohonan atas nama pak SBY saat ini dalam tahap publikasi dari tanggal 25 Maret sampai dengan 25 Mei 2021," kata Kabag Humas DJKI Kemenkumham, Irma Mariana dalam keterangannya, Sabtu (10/4).
Irma menjelaskan, dalam tahapannya setelah publikasi maka akan masuk ke tahap substantif atau pemeriksaan. Dalam tahap itulah nantinya yang akan menentukan merek akan ditolak atau diterima. "Proses pemeriksaan itu sendiri adalah 150 hari, " terang Irma.***