Bikin Malu, Oknum Petugas KPK Gelapkan Barang Bukti Emas Hampir 2 Kilogram, Ternyata Digunakan untuk Hal Ini
RIAU24.COM - Aksi memalukan dilakukan pegawai KPK berinisial IGAS. Hal itu setelah ia ketahuan mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas batangan seberat hampir 2 kilogram. Belakangan terungkap, sebagian dari emas batangan itu digadaikannya untuk membayar utang.
Hal itu dibenarkan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean. Dikatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.
"Dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta saksi dari sini," terangnya, Kamis 8 April 2021.
Menurutnya, proses etik di Dewas KPK tidak akan menghapuskan pidana yang telah dilakukan yang bersangkutan.
"Tapi karena ini sudah pidana, maka disampaikan ke Kepolisian dan karena ini merupakan pelanggaran etik maka disidangkan tadi putusannya oleh dewas etik jadi kami tidak campur soal pidana," terangnya, dilansir viva.
Untuk diketahui, emas yang digelapkan IGAS tersebut adalah barang bukti dalam perkara Yahya Purnomo. Yang bersangkutan juga diketahui telah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut. Nilai yang digadaikan mencapai Rp900 juta.