Ini Isi Fatwa Adat LAMR Kabupaten Pelalawan Tentang Menumbai
"Kedua, jika pelaku yang bersangkutan tidak sanggup, maka madu hasil panen disita diserahkan ke pucuk adat setempat, dan pelaku wajib membayar denda dengan wajib menyelenggarakan kenduri adat dengan menyembelih 1 ekor kambing ditambah 10 gantang beras dan rempah-rempah atau bumbu masak, yang dimakan bersama-sama anak kemanakan dan masyarakat setempat,"jelas Zulmizan.