Sempat DPO, Akhirnya Maling Motor Diamankan Polsek Tualang
RIAU24.COM - SIAK- Unit Reskrim Polsek Tualang, berhasil menangkap YS alias Gebal (27), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Raya Perawang KM 1 Jalan Sripaduka RT.009 RW.004 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak (Tepatnya di rumah Sdr. WAR) pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekira pukul 23.45 WIB.
Ia sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) usai melancarkan aksinya pada beberapa minggu yang lalu di wilayah Kecamatan Tualang.
Pelaksana tugas Kapolsek Tualang AKP M.Y Lubis, S.H, M.H mengatakan penangkapan DPO curanmor tersebut dari hasil penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Tualang yang beruhasa keras dalam beberapa minggu yang lalu.
"Dari hasil penyelidikan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Tualang Ipda Alan telah berhasil mengamankan 1 (Satu) orang jenis kelamin laki-laki status DPO An.YS Alias GEBAL,” ujarnya, Sabtu (31/3/2021).
Lanjut PLT Kapolsek Tualang AKP Lubis menerangkan bahwa YS akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Setelah penangkapan tersangka dibawa ke Polsek Tualang untuk proses penyidikan,” ungkap AKP Lubis.
Sebelum nya petugas sudah menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah sebagai barang bukti dari rekan tersangka.