Penceramah Bahar bin Smith Didakwa Memukul Dada dan Menginjak Kepala Sopir Taksi
RIAU24.COM - Habib Bahar bin Smith didakwa atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Dalam dakwaan, Andriansyah dianiaya Bahar usai mengantar istrinya ke rumah malam hari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjelaskan kasus itu terjadi pada 4 September 2018 lalu di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini berawal saat istri Bahar bernama Jihana Roqayah menghubungi korban melalui sambungan telepon untuk mengantar ke Pasar Asemka, Jakarta Barat.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Andriansyah menggunakan mobilnya Toyota Calya berwarna putih menjemput istri Bahar di kediamannya. Sekitar pukul 15.30 WIB, aktivitas belanja istri Bahar di Pasar Asemka selesai dan beranjak untuk pulang dengan masih diantar oleh Andriansyah.
Namun sesampainya di Jalan Mangga Besar Jakarta Barat terjebak macet, sehingga Jihana mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana.
Singkat cerita, Andriansyah dan istri Bahar tiba di kediaman Bahar sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu di depan pintu rumah sudah ada Bahar berdiri.
Setelah Jihana turun dari mobil lalu beranjak masuk ke dalam rumah, saksi korban Andriansyah yang masih duduk di belakang kemudi mobil mendengar pertengkaran antara Bahar bin dan Jihana.