Polisi Sebut Pengemudi Fortuner yang Todongkan Pistol di Jalan Dijerat UU Darurat
RIAU24.COM - Pengemudi mobil Toyota Fortuner B-1673-SJV yang berinisial MFA yang viral karena aksi koboi mengacungkan senjata api dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi dan pendalaman, kami mengejar dari mana dia mendapatkan senjata tersebut. Yang bersangkutan MFA sudah kita tahan dengan jerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dilansir dari Okezone.com, Senin, 5 April 2021.
Pihak kepolisian saat ini telah mendapatkan dua senjata air gun milik MFA dari penggeledahan yang dilakukan di kediamannya. "Kami masih mendalami darimana dia pucuk senjata MFA didapat," ucapnya.
Yusri Yunus pada konferensi pers Jumat lalu menjelaskan dari kronologis hasil pemeriksaan sementara tersangka yang sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya.
Kejadian itu terjadi sekitar jam 1 malam (dini hari) saat tersangka MFA melintas di Jalan Kolonel Sugiono Duren Sawit Jakarta Timur.
Dijelaskannya, saat di lampu merah traffic light, MFA yang mengemudi mobil Fortuner B-1673-SJV menyenggol sebuah sepeda motor yang dikemudikan seorang wanita.