Bertugas Harkamtibmas, Dua Polsek Polres Bengkalis Tidak Lagi Melakukan Penyidikan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) dibawah jajaran Polres Bengkalis tidak bisa melakukan penyidikan, pasca keluarnya Keputusan Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 oleh Kapolri Jendral Sigit Listyo Prabowo.
Keputusan tersebut tentang Polsek yang terlampir dalam keputusan hanya bertugas untuk Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dan tidak lagi melakukan penyidikan.
Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Hendra Gunawan menyampaikan bahwa dari Keputusan Kapolri tersebut terlampir dua Polsek di wilayah Polres Bengkalis, yakni Polsek Bengkalis dan Polsek Bantan.
"Dua Polsek ini masuk dalam keputusan Kapolri karena dinilai laporan polisi dua Polsek ini sedikit. Kemudian tingkat ganguan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Polsek Bantan dan Bengkalis juga sedikit,"ujar Kapolres Bengkalis baru baru ini.
Diutarakan Kapolres, makannya dua Polsek ini tidak dikeluarkan lagi kegiatan penyidikan. Namun kegiatan penyidikan di dua wilayah Polsek Bengkalis dan Bantan dialihkan ke Polres Bengkalis.
Sedangkan, untuk kegiatan rutin dua Polsek tersebut akan difokuskan kepada kegiatan Harkamtibmas.
"Polsek Bengkalis dan Polsek Bantan mulai saat ini tugas mereka hanya menjaga situasi di wilayah masing masing aman, tertib dan kondusif," ujarnya lagi.
Meskipun tidak lagi ada kegiatan penyidikan, dua Polsek ini tetap bisa melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan saat ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan harus dilimpahkan ke Polres Bengkalis.
"Tidak adanya kegiatan penyidikan, Kapolres memastikan tidak ada mutasi personil dilingkungan dua Polsek ini. Karena sampai saat ini belum ada petunjuk terkait hal tersebut dari Polda maupun Mabes Polri,"bebernya.
Lanjut Hendra Gunawan, sejauh ini untuk melakukan pengamanan dan menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Polsek perlu tenaga personil yang banyak. Sehingga meskipun tidak ada penyidikan jumlah personil di jajaran Polsek tidak dilakukan mutasi karena dibutuhkan dalam kegiatan Harkamtibmas.
"Kita tahu kalau kegiatan Kamtibmas ini butuh personil yang banyak, baik kegiatan Patroli mapun kegiatan lainnya. Untuk kegiatan penyelidikan di Polres bisa kita perbantukan personil di Polsek," ungkapnya lagi.
Kegiatan penyidikan hanya kegiatan administrasi jadi bisa dikerjakan Polres Bengkalis. Sementara kegiatan lidik atau penyelidikan dan Harkamtibmas tetap dilakukan personil Polsek di masing masing wilayahnya.
"Ini sudah kita laksanakan dan sudah sampaikan kepada Polsek masing masing terkait tugas dan fungsi mereka yang mengalami perubahan,"ucapnya menambahkan.