Ditangkap Warga Saat Curi Uang, Pemuda Kabupaten Bengkalis Ini Juga Miliki 5 Paket Sabu
RIAU24.COM -BENGKALIS - Diduga telah melakukan pencurian uang dan kemudian ditangkap warga. Pelaku MR warga Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ini harus dua kali apes.
Pasalnya, selain dikenakan kasus pencurian, pelaku MR juga kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket sabu berat kotor 4.55 Gram.
Kronologis kejadian dan penangkapan bahwa, Rabu 31 Maret 2021, pukul 17.00 Wib, tersangka diamankan oleh warga karena diduga telah melakukan pencurian uang, pada saat diinterogasi oleh warga, tersangka MR mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian uang sebesar Rp 1.700.000,-.
Akan tetapi dari keterangan tersangka uang tersebut sudah habis untuk membeli sabu, kemudian ditanyakan kepada tersangka dimana Narkotika jenis sabu tersebut disimpan.
"Tersangka langsung menunjukkan sabu sabunya tersebut yang disimpan dibawah pohon sawit sebanyak 5paket dan tersangka juga mengakui bahwa sabu sabu itu miliknya,"ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyandi, Jumat 2 April 2021.
Setelah mendapat laporan, kemudian tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Arjuna, RT 01 RW 02, Desa Bumbung, Bathin Solapan tepatnya di tempat pada saat diamankan oleh warga.
"Tersangka membeli Narkotika jenis Shabu dari seseorang yang ia kenal bernama A (DPO) dengan harga Rp 800.000,-. Tetapi tersangka tidak mengetahui dimana rumah A. Dan biasanya membeli Narkotika jenis sabu pada saat bertemu atau duduk di Simpang Duri XIII Desa Bumbung," pungkas Arvin.