Begini Cara Terhindar Dari Tilang Elektronik ETLE di Ruas Jalan Pekanbaru
RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi Riau telah memberlakukan tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE).
Agar masyarakat menjadi paham, ETLE di Riau tidak langsung diberlakukan.
Selama 1 bulan tilang elektronik di Pekanbaru berupa sosialisasi.
Diterapkan di Jalan HR Soebrantas-Jl M Yamin, Simpang Jalan Harapan Raya-Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta.
Agar dapat terhindar dari tilang elektrinik ini, wajib untuk mematuhi aturan lalu lintas. Meskipun tak ada petugas kepolisian di lokasi dikutip dari suara.com, Rabu, 31 Maret 2021.
Tak hanya itu, jangan sekali-kali menggunakan ponsel saat berkendara. Tujuannya agar perhatian tidak teralihkan dari jalanan. Selain itu, tidak melanggar batas kecepatan jalan.
Serta selalu menggunakan sabuk pengamanan untuk pengemudi dan penumpang atau menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor. Tidak parkir sembarangan dan tidak menerobos lampu merah juga perkara wajib untuk ditaati.
Dan yang terakhir, rawat kendaraan dengan melakukan service berkala di bengkel terpercaya.