Menu

Bapenda Bengkalis Akan Gunakan Citigov Sebagai Inovasi Layanan Digital Pembayaran PBB P2

Dahari 30 Mar 2021, 16:56
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

Wajib Pajak (WP) bisa melakukan pembayaran pajak dengan aplikasi e-channel, yaitu upaya meningkatkan perolehan pajak dimana WP semakin mudah melakukan pembayaran di mana dan kapan saja. 

Berikutnya, penggunaan e-commerce pada tahun 2020 untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB P2) oleh WP. Jika biasanya WP membayar PBB P2 dengan cara konvensional seperti mengantre di kantor pajak, kantor pos, serta bank-bank pilihan, kini mereka para wajib pajak bisa melalui pembayaran melalui aplikasi Tokopedia, Traveloka, Indomaret, Bukalapak, Linkaja dan Gopay.

Inovasi dari Pemkab Bengkalis melalui Bapenda tidak berhenti sampai di sini. Pada tahun 2021, Pemkab Bengkalis resmi menerapkan aplikasi CitiGov, sebuah aplikasi layanan publik digital untuk menciptakan peningkatan layanan bagi masyarakat, sekaligus peningkatan kredibilitas penyelenggara pelayanan.

“Dengan aplikasi CitiGov, masyarakat dapat mengakses seluruh jenis layanan PBB-P2 yang tersedia, seperti pendaftaran objek pajak baru, pembetulan, cetak salinan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan lain-lain. Masyarakat juga bisa mengetahui jumlah tagihan PBB-P2 serta progress pengajuan pelayanan secara realtime,” ujar Kepala Bapenda Bengkalis, Supardi kepada wartawan, Senin 29 Maret 2021.

Dikatakan, penerapan aplikasi CitiGov ini baru sebatas administrasi untuk PBB P2 sebagaimana disebutkan sebelumnya. Kedepan, berbagai layanan melalui CitiGov akan terus ditingkatkan. Dengan adanya CitiGov, semoga bisa menjawab semua permasalahan PBB dan juga dapat meningkatkan PAD di kelurahan/Desa, Kabupaten Bengkalis secara global sehingga terget PBB bisa dicapai dan harapan lebih dari sekedar target.

Masih menurut Supardi, penerapan CitiGov disamping untuk meningkatkan pelayanan kepada  masyarakat, faktor penting lainnya adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diharapkan oleh KPK melaui kegiatan pendampingan Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah).

Halaman: 234Lihat Semua