Bapenda Bengkalis Akan Gunakan Citigov Sebagai Inovasi Layanan Digital Pembayaran PBB P2
Bandingkan dengan tahun sebelumnya, 2017 dimana realisasi PBB P2 sebesar Rp5 miliar lebih. Artinya, terjadi peningkatan sebesar Rp2 miliar lebih, suatu jumlah yang sangat signifikan. Bahkan, pada tahun 2019 penerimaan pendapatan dari sub sektor PBB P2 ini makin bertambah sebesar Rp8,2 miliar lebih.
Bagaimana dengan tahun 2020, berdasarkan data dari Bapenda Bengkalis, dari target sebesar Rp9,3 miliar lebih terealisasi sebesar Rp9,6 miliar lebih.
Dengan target yang lebih tinggi, ternyata pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bengkalis berhasil melampaui target yang ditetapkan, dan ini merupakan untuk pertama kalinya sejak PBB P2 diserahkan pengelolaannya ke daerah.
Seperti diketahui bersama, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014, semua Kabupaten/Kota diwajibkan mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2).
Pengalihan ini merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dengan adanya pengalihan ini maka kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh Kabupaten atau kota kenaikan pendapatan dari penerimaan PBB P2 tidak terlepas dari berbagai terobosan yang dalam beberapa tahun terakhir ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bapenda. Sebut saja misalnya dengan melakukan upaya jemput bola turun ke desa-desa hingga kemudahan dalam sistem pembayaran.