Didatangi Anggota DPRD Riau Sugianto dan PT BOS, Petani Sawit di Siak Minat PSR Tanpa Dibebani Hutang
RIAU24.COM - SIAK- Salah satu Program Strategis Nasional Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) diminati petani dua kampung, di Kabupaten Siak. Ini terlihat ketika Sekretaris DPRD Riau, H Sugianto SH bersama Dirut PT Buana Orbit Sejahtera (BOS) yang kembali melakukan sosialisasi mengenai PSR dan reses di dua Kampung yang berada di Kabupaten Siak, Senin (29/3/2021).
Sosialisasi pertama dilaksanakan di Kampung Sialang Palas, Kecamatan Lubuk Dalam. Kegiatan ini dihadiri langsung Penghulu Kampung Sialang Palas, Nasio. Kemudian, di Kampung Kumbara Utama, Kecamatan Kerinci Kanan. Disini dihadiri langsung Penghulu Kampung Kumbara Utama, Suroso Hadi.
Pada pelaksanaan sosialisasi PSR dan reses dua kampung itu, Anggota DPRD Riau Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, bahwa PSR ini sangat membantu petani.
Hanya saja, sebut dia, banyak petani yang berkeluh kesah merasa terbebani dengan adanya tambahan hutang mereka, setiap melaksanakan PSR.
"Keluhan yang saya terima paling banyak itu, petani sawit tidak mau menambah hutang lagi. Bila sudah menggunakan dana Rp 30 juta per hektare tersebut,"jelas Sugianto kepada media ini, di sela-sela kegiatan.
Menurut dia, jika dana Rp30 juta sudah cukup atau menambah sedikit saja dana untuk pengerjaan PSR, sudah seharusnya perusahaan yang bermitra jangan membebankan lagi petani.
"Awalnya saya juga tidak percaya bahwa dana PSR Rp25 juta sebelumnya, sekarang jadi Rp30 juta cukup untuk melaksanakan PSR tanpa menambah hutang petani. Kebanyakan dari petani setelah dijelaskan tanpa hutang lagi bersama PT BOS petani semuanya ingin PSR di Siak," ungkapnya
Sementara itu Dirut PT BOS, Antoni mengatakan, bahwa pihaknya selalu komitmen untuk mengerjakan PSR secara profesional dan tidak memberatkan petani.
Dalam kebijakan tersebut dituliskan dua persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pekebun untuk mengajukan pencairan dana PSR.
"Pekebun sudah harus membentuk kelompok tani/gapoktan/koperasi/kelembagaan ekonomi pekebun lainnya yang beranggotakan minimal 20 pekebun dengan hamparan minimal seluas 50 hektare per kelompok. Lahan anggota pekebun tersebut berada dalam jarak paling jauh 10 km dilengkapi dengan peta berkordinat," jelasnya.
Kemudian, pekebun sudah harus mengantongi KTP, KK, fotocopi scan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Keterangan Tanah (SKT), Sporadik, Girik (letter C), Akte Jual Beli (AJB), atau hak adat (komunal) atau hak atas tanah lain yang diakui keberadaannya dan titik kordinat yang dibantu petugas ukur.
"Dalam setiap pelaksanaan PSR di 4 Provinsi yakni Jambi, Sumbar, Sumut, dan Riau, tidak pernah membebankan petani dengan menambah beban atau hutang. Justru, kami hadir membantu petani sesuai arahan bapak Anggota DPRD Riau kita Sugianto," pungkasnya.
Di sisi lain dalam kegiatan tersebut, Sugianto memberikan bantuan bibit jeruk kepada petani dan langsung melakukan penanaman secara simbolis.***