Bonceng Dua Penumpang, Emak-emak Ini Cuek Aja Mengendara di Jalan Tol, Tak Pakai Helm Pula
2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.***