Menahan Tangis Menyampaikan Pesan Pada Pekerja Ekonomi Kreatif, Megawati : Saatnya Kalian Bersinar dan Menjadi Pendobrak
“Jangan takut berkreasi. Time for you to shine and become trendsetter, not follower (saatnya kalian bersinar dan menjadi pendobrak, bukan pengikut). Buatlah Indonesia bangga padamu dan banggalah menjadi seorang Indonesia,” tambahnya.
Dia lalu mengatakan Indonesia perlu mempertahankan prestasi dalam sektor ekonomi kreatif, karena RI kini berada di urutan ketiga setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan sebagai negara dengan kontribusi ekonomi kreatif terbesar.
Pencapaian ini, lanjut dia, harus dipertahankan dengan memastikan karya perajin Indonesia tidak diklaim oleh pihak lain hanya karena perajin tidak memahami hukum yang dapat meminimalisir potensi tersebut.
Megawati mengatakan perlindungan hukum terhadap pekerja seni, termasuk perajin batik, songket, tapis, dan ikat, sudah diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 UU No. 2008 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sementara 92 produk ekonomi kreatif dan budaya, seperti Tenun Gringsing Bali, Tenun Sutra Mandar Sulawesi Barat dan Songket Slingkungkang Sumatera Barat, sudah mendapat perlindungan tetap berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.