Menu

Dalam Waktu Singkat Jajaran Polsek Kandis Polres Siak Berhasil Tangkap Pembawa Kabur Anak Bawah Umur

Lina 27 Mar 2021, 19:31
Dalam Waktu Singkat Jajaran Polsek Kandis Polres Siak Berhasil Tangkap Pembawa Kabur Anak Bawah Umur (foto/lin)
Dalam Waktu Singkat Jajaran Polsek Kandis Polres Siak Berhasil Tangkap Pembawa Kabur Anak Bawah Umur (foto/lin)

RIAU24.COM - SIAK- Polsek Kandis berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang membawa kabur anak di bawah umur yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Kandis, khususnya Warga Kampung Libo Jaya,kedua anak itu yakni AS (11th) dan RH (9th) yang dilarikan oleh tetangganya. 

"Kejadian ini dilaporkan langsung oleh Ibunda korban setelah seharian pada Ahad, (21/03/2021), bersama Bhabinkamtibmas, aparat Kampung dan Keluarga mencari keberadaan buah hatinya keliling Kampung namun tidak diketemukan," ungkap Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi.

Usai menerima laporan, Kompol Indra kemudian menitahkan pada Kanit Reskrim Polsek Kandis, IPTU Faisal SH, Panit I Intel, IPTU Stedi Akhda, Kanit Sabhara, IPTU Edi Susanto untuk melakukan pengembangan hingga pengejaran ke Sumatera Utara untuk meringkus pelaku yang diketahui adalah tetangga korban AM Als WA ( 54 ).

"Pada Kamis, (25/02/'21), Gabungan Tim Polsek Kandis tiba di Kecamatan Galang dan langsung melakukan koordinasi dengan Pihak Desa setempat dan Kapolsek Galang, selanjut diperoleh Informasi bahwa memang benar diduga pelaku bersembunyi dirumah keluarganya di Dusun 03 Desa Nogo Sari Kecamatan Galang, dimana menurut informasi bahwa diduga pelaku bersama korban bersembunyi dilokasi tersebut, Selanjutnya Gabungan Tim Gabungan Polsek Kandis dengan dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Galang beserta anggota opsnal menuju Lokasi persembunyian diduga Pelaku dan berhasil mengamankan diduga pelaku," ungkap Kompol Indra kemudian.

"Berdasarkan pemeriksaan dilapangan pelaku mengakui perbuatannya dengan cara membujuk rayu korban akan membelikan Handphone dan memberikan kehidupan yang lebih bagus dari orang tua korban," tukas Kapolsek Kandis.

Atas perbuatannya, Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal berlapis dan hingga saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kandis untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.