Kubu Moeldoko Lakukan Pengalihan Isu, Andi Mallarangeng: Gagal Jelaskan KLB Abal-Abal
RIAU24.COM - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng menilai jika pihak Demokrat Kubu Moeldoko mencari-cari cara untuk mengalihkan isu.
Dilansir dari Rmol.id, pengalihan isu yang dilakukan pihak Moeldoko karena gagal jelaskan KLB antara lain dengan menyeret-nyeret nama Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam kasus korupsi Hambalang.
"Pak Moeldoko dan pendukung KLB abal-abalnya tidak mampu menjelaskan kepada publik mengapa KLB abal-abal itu tidak abal-abal. Berapa banyak pemilik suara, ketua-ketua DPD dan DPC yang hadir dalam KLB tersebut, dan siapa saja," ujarnya, Kamis, 25 Maret 2021.
"Juga, apakah penyelenggaraan KLB tersebut sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Menkumham," kata dia lagi.
Hal lain yang tidak bisa dijelaskan Moeldoko, kata Andi, adalah bagaimana mungkin dia sebagai orang luar dan bukan kader partai, tidak pernah berkeringat di PD, tidak ada kontribusi terhadap PD, tidak mengerti manifesto politik PD, dan elektabilitasnya nol koma persen, tiba-tiba dipilih menjadi ketua umum Partai Demokrat.
Adapun tentang kasus korupsi Hambalang, sambung Andi Mallarangeng, sama sekali tidak ada kaitannya dengan Ibas dan SBY. SBY terpaksa turun tangan demi menyelamatkan partai karena kasus itu melibatkan ketua umum Anas Urbaningrum dan bendahara M. Nazaruddin.
"Justru Pak SBY sebagai Ketua Dewan Pembina, melakukan penyelamatan terhadap partai, karena Saudara Anas sebagai ketum terkena masalah hukum," tuturnya.
Andi Mallarangeng juga termasuk pihak yang tersambar kasus itu dan telah menjalani masa hukuman. Sebagai rasa tanggung jawab, setelah dirinya dicekal karena kasus itu, Andi Mallarangeng memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisi Menpora dan jabatannya di Partai Demokrat.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Andi Mallarangeng ikut bertanggung jawab karena sebagai pimpinan tidak melakukan pengawasan dengan baik.
"Saya dihukum empat tahun penjara tetapi saya tidak diminta mengembalikan satu rupiah pun kepada negara, karena saya tidak menerima uang, tidak menyuruh menerima uang, dan tidak dilapori akan adanya penerimaan uang dari siapa pun. Hukuman itu telah saya jalani dengan baik," tandas Andi Mallarangeng.