Menu

Warga Muhammadiyah Resmi Mundurkan Waktu Sholat Subuh 8 Menit, Begini Alasannya

Satria Utama 25 Mar 2021, 06:26
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  JAKARTA -  Musyawarah Nasional Tarjih XXXI Muhammadiyah memutuskan awal waktu pelaksanaan shalat subuh mundur rata-rata 8 menit. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengeluarkan SK Nomor 734/KEP/I.0/B/2021.

Karena sudah menjadi keputusan resmi organisasi, Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto meminta supaya warga Muhammadiyah mentaatinya. “Dari hasil Munas ini meminta kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk bisa mentaati. Sehingga karenanya dimohon kepada masjid-masjid, mushola yang langsung di bawah pengelolaan Muhammadiyah untuk bisa menyesuaikan dengan waktu subuh yang telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih ini,” ujar Agung dalam keterangannya dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Rabu (24/3/2021).

Agung juga meminta kepada Majelis Tarjih, Tabligh dan Majelis Pustaka Informasi (MPI) untuk bisa membantu PP Muhammadiyah mensosialisasikan putusan ini kepada warga Muhammadiyah khususnya dan kepada umat Islam umumnya. “PP Muhammadiyah berharap ini bisa segera diimplementasikan atau dilaksanakan oleh warga Persyarikatan Muhammadiyah,” katanya.

Putusan ini menurut Agung, telah dikaji melalui tiga aspek, pertama adalah pendapat ulama falak atau astronomi sejak abad 4 sampai sekarang. “Itu kan mayoritas menetapkan derajatnya ada di 19, sebagian ada di 18. Dari 21 ulama falak menetapkan di situ itu.”

Kajian kedua terkait dengan penetapan waktu subuh dari berbagai negara. Pada kajian yang dilakukan oleh negara-negara ini, kata Agung, semakin banyak adanya perbedaan antara satu dengan yang lain. Selain melakukan kajian terhadap negara lain, Muhammadiyah juga dengan mandiri melakukan kajian melalui lembaga astronomi milik kampusnya. 

Kajian ketiga ini Majelis tarjih mengamanatkan kepada lembaga lembaga untuk melakukan kajian dan Observatorium Ilmu Falak (OIF) yang berada di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, Pusat Studi Astronomi (Pastron) yang berada di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, dan Islamic Science Research Network (ISRN) yang berada di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA), Jakarta.

“Mereka melakukan pengamatan tidak hanya di tiga kota ini, tetapi lebih dari 20 kota di Indonesia melakukan pengamatan selama 4 tahun,” imbuhnya. Baca juga: Tatkala Dua Pembesar NU dan Muhammadiyah Saling Mengimami Sholat Subuh

Agung juga menambahkan bahwa berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Majelis Tarjih melalui ijtihad jama'I memutuskan untuk mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3. Serta menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur.***