Menu

Dapat Persetujuan Turun Harga, Segini Harga Untuk Innova Hingga Fortuner

Muhammad Iqbal 23 Mar 2021, 16:26
Toyota Fortuner
Toyota Fortuner

RIAU24.COM - Mulai bulan depan, pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc akan diberlakukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya saat ini sedang memfinalisasikan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur pemberian diskon PPnBM terhadap kendaraan bermotor berkapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.

"2.500 cc sedang proses finalisasi PMK-nya, yang nanti bisa berlaku mulai bulan April terutama untuk yang di atas 1.500 hingga 2.500 cc, nanti akan diumumkan begitu selesai PMK-nya," ujar Sri Mulyani dilansir dari Detik.com, Selasa, 23 Maret 2021

Tapi, belum diungkapkan lebih rinci terkait syarat yang harus dipehuhi. Dalam kesempatan sebelumnya Sri Mulyani mengatakan TKDN minimal 70 persen.

Kebijakan itu akan membuat kendaraan bermotor jenis Innova dan Fortuner terkoreksi harganya. Saat ini sedang berlangsung relaksasi PPnBM bertahap, sebesar 0% pada Maret-Mei, lalu PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM 25% di akhir tahun September-November.

Dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen. Sedangkan Fortuner 4x4 dikenakan tarif PPnBM 40 persen.

Contoh, Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel saat ini dijual Rp 512.000.000 (OTR Jakarta), nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 4x2 2.4 G M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 sebesar Rp 382.000.000 dikalikan koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:

=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %

=(Rp 382.000.000 x 1,050) x 20 %

=Rp 80.220.000

Umumnya harga OTR sudah termasuk dengan PPnBM. Jika PPnBM nol persen dihilangkan, berapa kisaran penurunan harganya?

Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM

= Rp 512.000.000 - Rp 80.220.000
= Rp 431.780.000

Untuk Innova ambil contoh Innova M/T Bensin yang saat ini dijual Rp 342.400.000. Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Innova 2.0 M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 diketahui sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:

=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %

=(Rp 256.000.000 x 1,050) x 20 %

=Rp 53.760.000

Berapa besaran penurunan harga Innova M/T jika dikenakan PPnBM nol persen?

Rp 342.400.000 - Rp 53.760.000 = 288.640.000