Menu

Ini Penjelasan Kejari Pelalawan Terkait Putusan MA Masalah Lahan di Gondai

Ardi 22 Mar 2021, 21:50
Ini Penjelasan Kejari Pelalawan Terkait Putusan MA Masalah Lahan di Gondai (foto/Ardi)
Ini Penjelasan Kejari Pelalawan Terkait Putusan MA Masalah Lahan di Gondai (foto/Ardi)

"Yang perlu dipahami secara filosofis adanya Putusan TUN, tidak dimaksudkan melakukan tindakan korektif terhadap putusan dalam peristiwa Pidananya. Sebab hal ini terkait dengan kompetensi absolut dari badan peradilan untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara a quo," terangnya.

Menurut Mexsasai Indra, Berdasarkan pengamatannya apa yang menjadi objek sengketa TUN dalam perkara tersebut, yakni terkait dengan adanya Surat Tugas yang dikekuarkan oleh DLHK Provinsi Riau, yang notabenenya merupakan implementasi atau tindaklanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs).

"Karena dalam putusan Pidananya secara eksplisit menyatakan bahwa areal yang menjadi objek sengketa dikembalikan kepada negara, sehingga keadaan hukumnya dikembalikan kepada negara  dengan landasan filosofis Pasal 33 ayat (3) UUD 1945," jelasnya.

Halaman: 12Lihat Semua