Menu

Hakim Pertanyakan Biaya Jet Pribadi Eks Menteri Sosial

Bisma Rizal 22 Mar 2021, 21:40
Hakim Pertanyakan Biaya Jet Pribadi Eks Menteri Sosial (foto/int)
Hakim Pertanyakan Biaya Jet Pribadi Eks Menteri Sosial (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengaku tidak tahu mantan bawahnya Adi Wahyono menanggung biaya sewa privat jetnya. 

Hal itu diungkapkan saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/3/2021). 

Juliari yang dihadirkan sebagai saksi untuk membuktikan dakwaan Ardian I M dan Harry Van Sidabukke ditanyakan oleh Hakim anggota atas pengakuan 
Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono. 
"Saudara Adi Wahyono mengaku dia menanggung pembayaran penggunaan privat jet untuk saudara. Saudara mengetahuinya, " tanya hakim anggota. 

"Tidak tahu yang mulia, " jawab Juliari. 

Hakim anggota pun kembali menanyakan, apakah sering Juliari menggunakan pesawat jet pribadi. Ia pun menjawab jarang. 

"Jarang kok sampai empat kali," cecar hakim kembali. 

"Paling untuk acara mendadak saja yang mulia dan ke wilayah yang emang susah dijangkau seperti ke Natuna," jelas Juliari. 

Saat dicecar Jaksa, Juliari mengaku, sudah tiga kali menggunakan jet pribadi. "Pernah beberapa kali. Mungkin sekitar 3 sampai kali. Yang saya ingat pernah ke Luwu Utara lihat banjir, kalau enggak salah, ke Natuna, kemudian ke Bali pernah sekali, ke Semarang pernah, ke Tanah Bumbu, dan Malang," kata dia.

Dalam dakwaan Jaksa KPK sendiri disebutkan, bahwa Adi menggunakan fee dari vendor penyedia bansos COVID-19 untuk keperluan Juliari. 

Adi sendiri mendapatkan fee dari Harry sebanyak  Rp1,28 miliar. Fee ini diberikan karena Suap Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Adi juga menerima uang dari  Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp1,95 miliar.

PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.