Soal Vaksin AstraZeneca yang Mengandung Tripsin Babi, Tengku Zulkarnain: Haram
RIAU24.COM - Pegiat media sosial Tengku Zulkarnain menanggapi fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang vaksin AstraZeneca.
MUI mengeluarkan fakwa jika vaksin yang mengandung tripsin babi ini dapat dipergunakan lantaran dalam keadaan darurat.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Menurut Zulkarnain fatwa MUI itu tidaklah tepat. Pernyataan ini disampaikannya melalui akun Twitter miliknya @ustadtengkuzul, Sabtu, 20 Maret 2021.
"Soal Vaksin yang mengandung babi atau unsurnya bersinggungan dengan babi hukumnya haram dipakai," tulisnya.
Alasannya karena menurutnya hukum darurat hanya berlaku jika tidak ditemukan Vaksin lain yang halal.
Serta jika tidak dilakukan Vaksinasi akan membahayakan jiwa.