Jangan Sampai Ketinggalan, Hari ini Pendaftaran Prakerja Gelombang 15 Dibuka, Ini Syaratnya
Kemudian calon peserta juga bukan berasal dari pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
Terakhir, calon peserta belum menjadi penerima Bansos Kemensos (DTKS), penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Selain syarat-syarat tersebut, program Kartu Prakerja juga dibatasi maksimal dua orang per keluarga mulai tahun ini. Karena itu, calon pendaftaran yang dua anggota keluarganya telah menjadi peserta Kartu Prakerja akan sulit untuk lolos sebagai pendaftaran.