Harun Masiku Masih jadi Buronan KPK dan Diceraikan Istri: Tidak Ada Hubungan Lagi
RIAU24.COM - Hildawati Djamrin menggugat cerai suaminya yang saat ini masih menjadi buronan KPK, Harun Masiku di Pengadian Negeri (PN) Makassar. PN Makasar mengabulkan gugatan cerai Hildawati pada Selasa, 16 Januari 2021 lalu.
"Sudah putus cerai oleh Pengadilan Negeri Makassar antara Harun Masiku dan Hildawati," ujar kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri dilansir dari Detik.com, Rabu, 17 Maret 2021.
Putusan cerai ini berdasarkkan putusan verstek Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 16 Maret 2021. Dikatakannya, gugatan cerai ini telah didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Makassar melalui e Court.
Dijelaskan Hari, selama persidangan cerai berlangsung, Harun Masiku sama sekali tidak pernah hadir dalam sidang yang berlangsung tertutup itu. Dari pernikahan keduanya, Harun dan Hildawati belum dikarunai anak. Keduanya diketahui melangsungkan pernikahan di Singapura pada tanggal 11 Maret 2017.
"Antara Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi, oleh karenanya mengenai Informasi, keberadaan atau apapun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," ujarnya.
Untuk diketahui, Harun Masiku sudah menjadi buron KPK selama lebih dari setahun. Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap PAW DPR. Padahal tiga tersangka lain, yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis bersalah.