Menu

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Terhadap 265 Putusan Perkara

Dahari 17 Mar 2021, 11:23
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan negeri bengkalis
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan negeri bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu 17 Maret 2021 melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) terhadap 265 putusan perkara pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari berbagai jenis tindak pidana.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kajari Bengkalis Nanik Khusartanti dan dihadiri antaran lain, Kalapas IIa Bengkalis Edi Mulyono, Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, KBO Satresnarkoba Iptu Toni Armando dan undangan lainnya.

Kajari Bengkalis Nanik Khusartanti menyampaikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud dari implementasi tugas dan tanggung jawab kejaksaan dibidang tindak pidana. Dimana berdasarkan pasal 30 UU nomor 16 tahun 2004.

"Barang bukti dimusnahkan dari 265 putusan perkara pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari berbagai jenis tindak pidana. Diantaranya yang dimusnahkan sebanyak 5.176,3871 gram, sabu dengan cara di blender atau digiling, kemudian dilarutkan kedalam air. Pil ektasi sebanyak 212 butir, Ganja kering, 16,26 gram,"ungkap Kajari Bengkalis Nanik Khusartanti.

Selanjutnya, barang bukti perkara Oharda sebanyak 8 perkara dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tak dapat dipergunakan lagi. Disamping itu, barang bukti Kamnegtibim dan TPUL sebanyak 3 perkara dengan cara dirusak dan dibakar.

Barang bukti perkara cabul sebanyak 17 perkara dengan cara dirusak dan bakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 

Barang bukti perjudian sebanyak 7 perkara. BB perkara UU darurat sebanyak 2 perkara. BB perkara pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan sebanyak 3 perkara. Barang bukti imigrasi sebanyak 2 perkara. Barang bukti perdagangan sebanyak 1 perkara.

"Ada juga barang bukti perdagangan orang sebanyak 3 perkara dan barang bukti perkara kesehatan sebanyak 2 perkara,"pungkasnya.