Tegas Tolak KLB, Demokrat Riau Keluarkan Maklumat
Kedua, tambah mantan pimpinan DPRD Riau ini, jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal diatas, maka Partai Demokrat akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5
(lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Ketiga, katanya lagi, apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan
yang bertentangan dengan maklumat ini, agar dapat melaporkan kepengurus Partai
Terkait maklumat ini, Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar dan Sekretaris Eddy Yatim, menyatakan DPD Demokrat Riau merasa perlu mengeluarkan maklumat ini untuk mengingatkan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat yang sah itu adalah Agus