Bakal Hadiri Persidangan Video 19 Detik, Ini Kata Gisel
RIAU24.COM - Terkait kasus video syurnya dengan Michael Yukinobu, Gisella Anastasia memastikan akan menghadiri persidangan kasusnya itu.
Seperti dilansir dari Republika.co.id, Gisel dijadikan sebagai saksi untuk dua terdakwa PP dan MN yang merupakan terdakwa itu penyebar video panas di media sosial.
"Siap, sedialah kapan saja kalau diminta untuk jadi saksi," ujar Gisel ditemui usai wajib lapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.
"Kita lagi nunggu ya tapi sudah kita kosongin sih. Karena kan kemarin kita ternyata kalau sidang di hari Selasa, jadi sudah kita kosongin," ucapnya
Gisel dan Michael Yukinobu melakukan adegan panas tersebut di salah satu hotel di Medan. Saat itu, Gisel masih berstatus sebagai istrinya Gading Marten.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang bagi penyebar masif video syur Gisel inisial PP dan MN pada Selasa 2 Maret 2021.
PP dan MN telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.