Menu

Mengaku Diperintah Kapolda Garap Lahan, Pekerja PT Mentari Nyaris Bentrok dengan Warga Sungai Raya

Satria Utama 16 Mar 2021, 09:19
Direktur LBH Indragiri mendampingi warga Sungai Raya
Direktur LBH Indragiri mendampingi warga Sungai Raya

RIAU24.COM -  Bentrokan fisik gara-gara konflik lahan nyaris terjadi antara warga Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau dengan pihak pekerja perkebunan kelapa sawit PT Mentari, Senin (15/3/2021).

Adu mulut yang cukup panas itu dipicu masuknya alat berat excavator merek Sany milik PT Mentari ke lahan masyarakat Desa Sungai Raya yang berbatasan dengan lahan masyarakat Desa Skip Hilir Kecamatan Rengat.

Saat peristiwa berlangsung warga didampingi kuasa hukum dari LBH Indragiri, Alnasri Nasution yang didampingi humas LBH Indragiri, Suherwin, sehingga suasana yang memanas dan nyaris berujung bentrok itu dapat dihindari.

Suherwin yang dihubungi Riau24.com, Selasa (16/3/2021) mengungkapkan, masuknya alat berat excavator dan sejumlah pekerja itu dipimpin General Manager PT Mentari yang bernama Bowo.

"Waktu kita pertanyakan, Saudara Bowo ini mengaku akan membuat kebun di lahan tersebut atas instruksi Kapolda Riau," katanya.

Suherwin menjelaskan sebelumnya warga sempat adu mulut dengan perwakilan PT Mentari dan pihak LBH Indragiri terus berupaya meredam masyarakat Sungai Raya yang hadir di lokasi lahan. "Kemarin kami sudah membantu polisi agar masyarakat tidak demo ke Polres Inhu, dan kalau lahan masyarakat terus diganggu, kami tidak mampu lagi meredam amuk masyarakat," kata Humas LBH Indragiri Suherwin saat itu kepada pihak perusahaan PT Mentari di lokasi kebun.

Suherwin mengatakan, permasalahan lahan masyarakat Desa Sungai Raya sudah resmi dilaporkan ke Polres Inhu. Pihak perusahaan diduga menyerobot lahan masyarakat Desa Sungai Raya seluas lebih kurang 82 hektar oleh PT Alam Sari. 

"Awalnya lahan tersebut diklaim PT Alam Sari pada tahun 2013, namun setelah dicek surat yang dimiliki desa yang tercantum bukan desa Sungai Raya. Kemudian sesuai dengan surat BPN lahan tersebut ditetapkan sebagai lahan terlantar yang kemudian diambil alih warga. Belakangan kami ketahui lahan tersebut sudah dijual PT Alam Sari ke PT Mentari," jelasnya. 

Beruntung negosiasi penasehat hukum masyarakat Sungai Raya saat itu berhasil memberikan penjelasan kepada pihak PT Mentari, agar pekerja PT Mentari tidak masuk lagi ke areal lahan perkebunan masyarakat Desa Sungai Raya. 

Terkait pencatutan nama Kapolda oleh pihak PT Mentari untuk menguasai lahan masyarakat,  Direktur LBH Indragiri, Rachman Adrian Maulana mengatakan akan melaporkan pihak PT Mentari ke Polda Riau. Selain itu juga oknum pejabat Pemda Inhu juga akan dilaporkan ke Kejati dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atas penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) perkebunan PT Mentari di lokasi perkebunan lahan masyarakat. 

"Pihak PT Mentari tadi juga sudah mencatut nama ATR BPN Inhu, terkait perintah penggarapan lahan masyarakat Desa Sungaii Raya," ungkap Rachman. ***