Menu

Pemerintah Minneapolis Setuju Untuk Membayar Kompensasi Senilai USD 27 Juta Kepada Keluarga George Floyd

Devi 15 Mar 2021, 11:11
Foto : Warta Ekonomi
Foto : Warta Ekonomi

RIAU24.COM - Dewan kota Minneapolis, Minnesota dengan suara bulat memberikan suara pada hari Jumat untuk membayar USD 27 juta guna menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh keluarga George Floyd.

Pada bulan Juli, keluarga Floyd menggugat kota dan empat petugas polisi didakwa atas kematiannya Mei lalu.

Gugatan tersebut menuduh para petugas melanggar hak-hak Floyd ketika mereka menahannya, dan bahwa kota itu membiarkan budaya kekerasan yang berlebihan, rasisme, dan impunitas berkembang di kepolisiannya.

Saudari Floyd, Bridgett Floyd, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia dan keluarganya “senang bahwa bagian dari perjalanan tragis kita menuju keadilan untuk saudara laki-laki saya George ini diselesaikan”.

"Sementara hati kami hancur, kami terhibur mengetahui bahwa bahkan dalam kematian, George Floyd menunjukkan kepada dunia bagaimana untuk hidup," kata pernyataannya, menurut kantor berita Reuters.

Ben Crump, pengacara keluarga Floyd, berkata, “Tidak hanya cukup bagi Amerika untuk mengatakan bahwa kehidupan George Floyd penting. Kita harus menunjukkan bahwa George untuk kehidupan penting melalui tindakan, tidak hanya cukup bagi Amerika untuk mengatakan bahwa kehidupan Hitam penting. Kami harus menunjukkan bahwa kehidupan Black penting dengan tindakan kami.  Kami memuji kepemimpinan kota yang bertanggung jawab ini dan kami mendorong semua orang untuk mempraktikkan kepemimpinan yang bertanggung jawab dengan tetap tenang dan terlibat dalam protes damai untuk George Floyd,” tambah Crump.

Halaman: 12Lihat Semua