Menu

Disimpan Dalam Tong Sampah, 12 Paket Sabu dan Dua Tersangka Diringkus Polisi

Dahari 15 Mar 2021, 02:05
Dua tersangka dan barang bukti
Dua tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu diringkus jajaran kepolisian sektor Polsek Mandau Polres Bengkalis, Sabtu 13 Maret 2021, pukul 16.30 Wib lalu.

Kedua tersangka berinsial RY dan SP ini dikenakan dalam perkara, setiap orang dilarang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, tersangka SY dan SP ditangkap di jalan Pertanian KM 14, Kulim RT02 RW01, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Barang bukti dari tersangka sebanyak 12 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 3.25 Gram. Satu buah timbangan digital. Uang hasil penjualan narkotika Rp. 400.000,- dan barang bukti lainnya,"ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Senin 15 Maret 2021.

Berawal, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang sudah menjadi target operasi Polsek Mandau.

"Setelah melakukan pengintaian terhadap RY di seputaran Jalan Lintas Duri Dumai KM 14 Kulim, tim melakukan penggerebekan dan enangkapan serta penggeledahan terhadap penghuni rumah milik RY. Dan benar di dalam rumah tersebut ditemukan 2 orang Laki-laki yang mengaku bernama RY dan SP,"ujar Kapolsek Mandau.

Adapun hasil penggeledahan dirumah dan badan ditemukan Narkotika jenis sabu disimpan didalam Tong Sampah di dapur rumah RY sebanyak 12 paket dibungkus di dalam 1 bungkus rokok.

"Hasil introgasi kedua tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu itu yang dibeli dari B (DPO). Dari pengembangan B (DPO red,) belum diketahui keberadaannya dan sudah masuk DPO,"ungkapnya lagi.