Prita Mulyasari, Korban Pertama Yang Terjerat UU ITE Gara-gara Mengkritik Rumah Sakit
RIAU24.COM - UU ITE yang diberlakukan sejak tahun 2008 awalnya dibuat untuk menjamin hak dan kebebasan orang dalam menggunakan teknologi secara bertanggungjawab.
Seiring berjalannya waktu, UU ini justru sering dijadikan tameng bagi pihak yang dikritik. Mereka yang merasa tersinggung saat dikritik biasanya menggunakan UU ITE untuk melaporkan pengkritiknya ke polisi.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan ialah Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Kendati demikian jauh sebelum pemerintahan Jokowi, UU ITE juga kerap memakan korban lantaran dipakai sejumlah pihak yang tidak terima dengan kritikan.
13 tahun sudah UU ITE lahir di Indonesia. Banyak masyarakat terjerat aturan ini. Namun jika diurut kembali, korban pertamanya adalah seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari.
Prita saat itu menceritakan pengalamannya saat berobat di sebuah rumah sakit lewat email kepada temannya. Namun entah bagaimana, email itu tersebar luas,
Pihak rumah sakit yang tak terima lantas menggugat Prita atas pencemaran nama baik.
Pria sempat dijebloskan ke penjara, hingga akhirnya MA menyatakan Prita tidak bersalah.