Sah, Kata Allah Kini Dapat Digunakan Oleh Orang Kristen Untuk Tujuan Keagamaan dan Pendidikan
RIAU24.COM - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan hari ini bahwa frasa "Allah" sekarang dapat digunakan oleh umat Kristen di seluruh negeri untuk tujuan keagamaan dan pendidikan.
Pengadilan mengaku melakukan kesalahan pada tahun 1986 ketika semua non-Muslim dilarang mengucapkan frasa tersebut dan bahwa putusan itu ilegal dan tidak konstitusional.
Hakim Noor Bee Ariffin membuat keputusan tersebut setelah mengizinkan pernyataan yang dibuat oleh seorang wanita Melanau dari Sarawak, Jill Ireland Lawrence Bill bahwa hak konstitusionalnya untuk menjalankan agamanya dibatasi melarang impor materi pendidikan.
Dilansir dari kantor Berita BERNAMA melaporkan bahwa selain frasa “Allah”, frasa seperti “Baituallah”, “Solat” dan “Kaabah” juga dapat digunakan.
Namun, penggunaan frasa tersebut harus ditunjukkan dengan penafian "hanya orang Kristen" dan tanda silang di halaman depan.
Pada tanggal 11 Mei 2008, CD Jill berjudul 'Cara Hidup Dalam Kerajaan Allah' (Bagaimana Hidup di Kerajaan Allah) 'Hidup Benar Dalam Kerajaan Allah' (Kehidupan Sejati di Kerajaan Allah) dan 'Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Allah' (Ibadah Sejati di Kerajaan Allah) disita oleh petugas imigrasi ketika dia mendarat di Sepang, lapor Sinar Harian.
Namun, pada 23 Juni 2015, pengadilan memerintahkan agar CD tersebut dikembalikan kepada Jill.