Mantan Sekretaris MA Bersama Menantu Divonis 6 Tahun Penjara
RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Vonis yang serupa juga dijatuhkan kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Padahal, Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
"Menyatakan Terdakwa I Nurhadi dan Terdakwa II Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) malam.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghendaki Nurhadi dengan pidana 12 tahun penjara dan Rezky dengan 11 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai ada beberapa angka gratifikasi yang diajukan KPK dalam dakwaan kurang tepat.
Tetapi, hal yang menjadi landasan paling dipertimbangkan untuk diringankan adalah Nurhadi belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan memiliki jasa dalam kemajuan MA.