Pengadilan Cabut Larangan Non Muslim Memakai Kata Allah, Pemerintah Malaysia Dianggap Keliru
RIAU24.COM - Sejak 1986 Pemerintah Malaysia mengeluarkan larangan pemakaian kosa kata "Allah" bagi non-Muslim. Namun
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mencabut larangan dan mengizinkan non muslim menggunakan kata "Allah" di seluruh negara bagian.
Dilansir dari Okezone, penggunaan kata Allah bagi umat Kristen diperbolehkan dalam publikasi pendidikan agama. Keputusan itu disampaikan hakim Nor Bee Ariffin di Kuala Lumpur, Rabu (10/3/2021). Selain kata "Allah" tiga kata lain yang diperbolehkan adalah Baitullah, Ka'bah dan sholat namun harus disertai dengan penafian (disclaimer) "hanya untuk orang Kristen" dan simbol salib di sampul depan buku.
Pengadilan tersebut memutuskan pemerintah Malaysia telah keliru. Pengadilan yang sama memutuskan seorang wanita Kristen Melanau berhak memakai kata "Allah" untuk tujuan keagamaan dan pendidikan.
Ariffin mengeluarkan keputusan sesudah mengizinkan pernyataan yang dibuat oleh seorang wanita Melanau dari Sarawak, Jill Ireland Lawrence Bill bahwa hak konstitusionalnya untuk menjalankan agamanya dibatasi oleh pembatasan atau larangan impor materi pendidikan.
Sang hakim menyebut pengadilan mengizinkan deklarasi dalam praktik kebebasan beragama yang dilindungi dalam Pasal 3,8,11 dan 12 Konstitusi Federal.
Sebagai informasi 11 Mei 2008 CD berjudul "Bagaimana Hidup di Kerajaan Allah", "Hidup Sejati di Kerajaan Allah" dan "Ibadah Sejati di Kerajaan Allah" disita dari Jill Irlandia segera saat dia tiba di Low Cost Carrier Terminal (LCCT) KLIA Sepang.
Perempuan Melanau itu lalu mengajukan permohonan uji materi pada 20 Agustus 2008 guna menuntut pengembalian CD yang disita termasuk ganti rugi.
Pengadilan Banding pada 23 Juni 2015 menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk mengembalikan CD tersebut. Pengadilan tersebut juga memerintahkan penggunaan kata 'Allah' didengarkan kembali.