Azlaini Agus Minta Eksekusi Lahan PT PSJ Bisa Dihentikan, Hormati Putusan MA Secara Penuh
RIAU24.COM - PEKANBARU-Tokoh Masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus menyatakan, penyelesaian lahan antara PT NWR dan PT PSJ sudah sesuai dengan hukum di Indonesia. Apalagi hukum tertinggi di Indonesia sudah inkrah.
Bahkan, kata dia, sudah keluar Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Riau.
Selanjutnya, lahan HTI ini dikembalikan perijinan atas nama PT Nusa Wana Raya seluas 3.323 di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
"Bagi yang berkonflik, harus tunduk dan taat kepada hukum di negara Indonesia.
Ketika masalah diputuskan, kedua belah pihak harus sama sama menghormati dan menjalankan keputusan MA tersebut.
Masih ada 1.323 hektare belum di ekskusi ya. Putusan MA ini harus segera dijalankan secara keseluruhan,"ujarnya kepada media ini Rabu (10/3/2021).