APBD Bengkalis Masih Disesuaikan Setelah Keluarnya PMK No 17 Tahun 2021
RIAU24.COM - BENGKALIS - Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY menyampaikan bahwa untuk kegiatan realisasi APBD tahun 2021 masih menunggu pergeseran yang sedang dilaksanakan saat ini.
"Karena sebagaimana kita maklumi bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 17 tahun 2021 yang harus adanya penyesuaian penyesuaian kembali,"ungkap Bustami HY, Selasa 9 Maret 2021.
Diutarakan Bustami, penyesuaian itu termasuk pendapatan DAU dan DAK. Dimana untuk tahun ini, akan ditinjau kembali.
"Kalau untuk DAU maksimal akan kita alokasikan. Jadi dengan penyesuaian² termasuk juga untuk penanganan Covid-19,"ungkapnya.
Disinggung untuk penanganan Karhutla, lanjut Sekda Bengkalis itu berbeda. Lantaran Karhutla saat ini masih diluar rutinitas yang ada di BPBD Kabupaten Bengkalis.
Kembali disinggung untuk pengadaan lelang, sekda mengatakan masih dalam pantauan dan masih dalam proses aplikasi.
"Sebetulnya sekarang itu sudah dimulai, tetapi dengan PMK nomor 17 ini teman teman SKPD masih ada keraguan. Dan finalnya setelah dilakukan pergeseran. Dan ntuk tahun ini, pengurangan pasti ada tetapi kita masih mengusahakan dan ini tentunya setelah kita melihat aplikasinya baru semua akan jelas,"pungkasnya.