Menu

Kejari Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti 5043 Perkara Tilang dan 419 Perkara Pidana Umum

Khairul Amri 9 Mar 2021, 11:21
Foto. Amri (Riau24Group)
Foto. Amri (Riau24Group)

RIAU24.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti dari 419 perkara dari berbagai tindak pidana umum dan Pidana Khusus, Selasa, 9 Maret 2021 pagi.

Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis melalui Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kicki Arityanto mengatakan barang bukti itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.

zxc1

"Pemusnahan ini berdasarkan ratusan perkara yang ditangani Kejari Pekanbaru sejak 2019, pemusnahannya tertunda karena Covid-19," sebut Kicki didampingi Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Robi Harianto.

Mantan Kasi Intel Kuansing ini menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan adalah dari 443 perkara narkotika, 8 perkara perjudian, 4 perkara perlindungan konsumen dan kesehatan, satu perkara pabean (Bea Cukai) serta 5.043 perkara tilang berupa STNK dan surat lainnya.

zxc2

"Dari semua perkara itu kita juga memusnahkan beberapa ponsel berbagai merek, mesin dindong dan juga senjata tajam yang menjadi barang bukti pendukung perkara narkotika itu," ujarnya lagi.

Ia berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini, masyarakat dapat lebih sadar untuk tidak berbuat pelanggaran atau melakukan tindak pidana lainnya.