Menu

Bakar Lahan Untuk Tanam Jagung dan Pisang, Kakek 69 Tahun Ini Ditangkap Polres Inhil

Ramadana 9 Mar 2021, 03:49
Bakar Lahan Untuk Tanam Jagung dan Pisang, Kakek 69 Tahun Ini Ditangkap Polres Inhil (foto/rgo)
Bakar Lahan Untuk Tanam Jagung dan Pisang, Kakek 69 Tahun Ini Ditangkap Polres Inhil (foto/rgo)

"Selain itu Bhabinkamtibmas juga menghubungi warga yang berdomisili di Parit 4 Sungai Dusun Lestari Desa Belantaraya, M Yani. Saat itulah diketahui kebakaran lahan terjadi," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, Senin (8/3/2021) melalui keterangan tertulis.

Lanjutnya, pada tanggal 18 Februari 2021 pagi, Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya mendatangi lokasi kebakaran lahan dan melihat lahan yang terbakar sudah meluas kurang lebih 4 hektare.

"Dilakukanlah pemadaman bersama masyarakat sekitar karena api terus merambat," ujarnya. 

Setelah dilakukan gelar perkara, lahan yang terbakar seluas 6 hektare dan masyarakat Desa Belantaraya, M ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yaitu membuka lahan dengan cara membakar.

"Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing memerintahkan Kanit Tipidter dan Kanit Reskrim Sek Gaung untuk melakukan penangkapan terhadap M dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Inhil," jelas AKP Warno. 

Turut diamanatkan barang bukti berupa 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 80 centimeter dan 1 potong kayu bekas terbakar. 

Halaman: 123Lihat Semua