Menu

KPK: 239 Penyelenggara Negara Belum Lengkapi LHKPN

Bisma Rizal 8 Mar 2021, 11:10
KPK: 239 Penyelenggara Negara Belum Lengkapi LHKPN (foto/int)
KPK: 239 Penyelenggara Negara Belum Lengkapi LHKPN (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Sebanyak 239 penyelenggara negara belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal inilah yang akhirnya membuat Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran (SE).

"Melalui surat tersebut KPK meminta agar penyelenggara negara melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan resminya, Senin (8/3/2021).

Ipi menambahkan, angka 239 tersebut terdiri dari 146 penyelenggara negara atau 61 persen berasal dari instansi daerah, 82 penyelenggara negara atau 34 persen dari instansi pusat.

 "Sisanya, 11 penyelenggara negara atau 5 persen dari BUMN," ucap Ipi.

Berdasarkan kelompok jabatan, Ipi menuturkan, kepala dinas merupakan jabatan yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu sebanyak 46 penyelenggara negara.

Di urutan kedua, kepala kantor pajak pada Kementerian Keuangan, yaitu 33 kepala kantor. Berikutnya, 31 kepala badan yang berasal dari beberapa daerah.

Halaman: 12Lihat Semua