Kunci PSR Bibit Unggul Bersertifikasi, Bagi yang Bermain Siap-siap Penjara 5 Tahun
Kemudian, sejumlah alasan yang mendasari, di antaranya 37 persen menjadi korban penipuan. Terus 14 persen tergiur harga murah. Selanjutnya, 20 persen tidak mengetahui cara membeli benih yang legal.
Selain itu, 12 persen di antara petani terjebak penggunaan bibit palsu karena rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi; 10 persen tidak mengetahui lokasi pembelian benih legal, dan 4 persen petani menyatakan akibat jarak tempuh dari lahan sawit ke produsen benih legal yang cukup jauh.
Dijelaskan Dedi, bagi perusahaan atau secara perseorangan untuk bisa melaksanakan kegjatan di bidang perbenihan perkebunan. Harus memiliki SK terkait perizinan yang dikeluarkan oleh Gubernur atau Pejabat yang telah diberi kewenangan oleh Gubernur, setelah memperoleh rekomendasi UPTD Pengawasan Benih.
Tanpa adanya Izin Usaha Produksi Benih (IUPB) atau setidaknya rekomendasi UPTD, maka bibit tidak dapat disertifikasi. Untuk mendapatkan IUPB ini wajib memiliki lahan, Tenaga Ahli dan menguasai atau memiliki benih sumber.
"Kalaulah ingin menangkar benih maka wajib memperoleh biji atau entres dari kebun sumber benih yang telah ditetapkan Dirjen Perkebunan atas nama Menteri Pertanian. Baik milik sendiri atau pihak lain. Tanpa kejelasan asal usul benih maka bibit yang disalurkan tidak dapat disertifikasi.
" Jadi, setiap bibit yang disalurkan harus disertifikasi. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap mutu benih yang beredar bagi masyarakat petani sawit Mengedarkan benih tanpa sertifikasi merupakan tindakan bertentangan dengan hukum dan berpotensi mendapatkan sanksi," katanya.***