Berani Bacok Polisi Saat Digerebek, Alasan Ketua Geng Motor Ini Justru Bikin Emosi
Tapi saat akan kabur, Rendi yang dibonceng oleh Laode Yogi, 21 tahun, dihadang oleh Aiptu Dwi Handoko. Lantas dia menyabetkan senjata tajam hingga membuat jari kelingking Dwi nyaris putus.
Tak sampai 24 jam, polisi kemudian menciduk Rendi bersama Laode di rumahnya di Muara Baru, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit dan kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Iver Son Manossoh mengatakan pihaknya menjerat anggota geng motor itu dengan Pasal 170 tentang penganiayaan dan UU Darurat karena kepemilikan senjata tajam. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.