Investasi Miras Bikin Publik Gaduh, Dua Pembantu Jokowi Inilah yang Seharusnya Paling Bertanggung Jawab
RIAU24.COM - Rencana pemerintah soal investasi minuman keras (miras) telah memicu kegaduhan di masyarakat. Pemerintah harud bertanggungjawab atas Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Melansir dari laman Rmol.id, Selasa, 2 Februari 2021,
Hal itu dikarenakan, perpres yang merupakan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, omnibus law ini telah membuat publik gaduh, walaupun rencana investasi miras dicabut Presiden Joko Widodo.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah berpendapat, pihak yang paling harus bertanggungjawab dalam hal ini bukanlah Jokowi sebagai kepala negara.
Melainkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya adalah perpanjangan tangan Presiden Jokowi yang mengurusi persoalan investasi.
"Kepala BKPM adalah yang paling bertanggungjawab, juga Menko Luhut perlu mendapat evaluasi presiden," ujar Dedi Kurnia.
Disebutkannya, selain karena telah membuat gaduh, pembantu Presiden Jokowi itu juga telah ikut andil menurunkan citra kepala negara karena dianggap tidak tegas atas kebijakan.
"Semakin sering presiden membatalkan kebijakan, semakin buruk citra dan reputasi kepemimpinan Presiden," ucapnya.
Selain itu, pembatalan perpres investasi miras ini juga mengisyaratkan bahwa Presiden Jokowi seolah tidak memiliki visi kebijakan yang baik.
Padahal sebelum mengambil keputusan sensitif, seharusnya lebih dulu Presiden mendengarkan aspirasi publik. "Bukan dengan menunggu reaksi penolakan," tandasnya.