Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras, Netizen : Plin-Plan, Udah Seperti Tata Tertib
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden izin investasi minuman keras atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).
Sebelumnya, keputusan pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman beralkohol telah menuai pro dan kontra.
Kalangan penolak menilai peraturan yang dikeluarkan Jokowi tersebut tidak mempertimbangkan dampak buruk sosial yang ditimbulkan dari minuman keras.
Pasalnya selama ini peredaran minuman beralkohol tidak terkontrol sehingga kerap memakan korban.
Melihat hal ini warganet ramai-ramai berkomentar tentang keputusan Presiden yang dianggap plin-plan.
“RI 1 ambil keputusan kok tdk di pikir dan di hitung panjang dampaknya. Spt main2an aja. Keluarkan, trs di cabut kembali,” ungkap @TaniaLarasati72
“Bikin PP koq kyak bikin tata tertib. Sebentar di TT sbntar di cabut payee iki bos.. sblum di TT kn bsa panggil pihak2 terkait buat mnta masukan ny.. jgn udh di TT baru dger msukan2… PP itu pngganti UU jd jgn smbarangan di TT trus di cabut,” ungkap @FirmansyahYat
“Presiden apa ini, plintat plintut, gk ada pendirian, makanya klo mau buat perpres jngn dari bisikan sebelah yg inginkan keuntungan,” ungkap @vivosite24680
Banyak warganet menilai investasi minuman beralkohol lebih banyak buruknya daripada manfaatnya. Sebab minuman alkohol bisa membuat orang kecanduan dan menyebabkan tindak kriminalitas.