Menu

Sempat Disebut-sebut Sudah Meninggal, KPK Yakini Harun Masiku Berada di Sini

Siswandi 2 Mar 2021, 12:57
Harun Masiku. Foto: int
Harun Masiku. Foto: int

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap PAW DPR yang hingga kini belum tertangkap. Padahal tiga tersangka lain, yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis bersalah.

Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Sedangkan pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. ***

Halaman: 23Lihat Semua