Tindak Pidana Umum Kejari Akan Segera Limpahkan Dua Tersangka 52 Kg Sabu ke PN Bengkalis
Sebelumnya, Kejari Bengkalis menerima limpahan perkara peredaran narkoba jenis sabu dari BNN, sebanyak 52 Kg terhadap, dua tersangka, yakni pengedali peredaran dari dalam Lapas Bengkalis bernama Riki alias Ninja.
Kemudian adalah Syarifuddin yang merupakan warga Kota Dumai diduga sebagai kurir jemput narkoba jenis sabu dari Dumai ke Malaysia berjumlah 50 bungkus dalam kemasan teh cina.
Tersangka Syarifuddin ke Malaysia menjemput sabu ini dari seseorang yang tidak dikenalnya dinegara Malaysia. Saat itu Syarifudin dengan temannya bernama Syamsir, yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNN pusat.
Saat pelimpahan, kepada wartawan, tersangka Syarifuddin mengatakan bahwa dirinya mendapat upah dari Riki alias Ninja sebesar Rp7 juta per kg. Naas saat penjemputan, tersangka langsung ditangkap petugas BNN pusat. Tersangka mengaku baru menerima upah sebesar Rp9 juta rupiah.
Petugas BNN mengungkap peredaran narkoba jenis sabu 52 Kg dari Malaysia ini, berawal dari hasil investigasi.
Tersangka membawa sabu ke Bengkalis melalui Pantai Tanjung Leban kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis Riau atau perbatasan antara Bengkalis-Dumai.