Sengaja Membuat Anaknya Kelaparan Hingga Tewas, Pasutri Ini Dijatuhi Hukuman Mati
Selama persidangan, jaksa penuntut memanggil 24 saksi ke pengadilan sementara pembela memanggil tujuh saksi, termasuk empat terdakwa. Menurut Harian Metro, insiden itu terdeteksi setelah polisi curiga dengan laporan kematian yang dibuat oleh ayah gadis itu.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa korban mengalami 'rasa sakit normal', yang tidak termasuk bekas gigitan di tubuh gadis itu serta memar di matanya, sehingga mengungkap tindakan yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri. Penyelidikan awal oleh polisi juga menemukan bahwa korban terlalu kurus, dengan berat hanya 18kg karena tidak mendapat cukup makanan. Setelah itu, keempat tersangka ditangkap di rumah keluarganya pada pukul 1.50 pagi tanggal 1 Mei 2016.